ISLAM DAN POLITIK
(SEBUAH
KAJIAN TENTANG EKSISTENSI POLITIK DALAM ISLAM)
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Salah satu karakteristik agama Islam pada masa-masa awal
penampilannya adalah kekayaan dibidang politik. Penuturan sejarah Islam dipenuhi
oleh kisah kejayaan itu sejak Nabi Muhammad sendiri (periode Madinah) sampai
masa-masa jauh sesudah beliau wafat. Terjalin dengan kejayaan politik itu ialah
sukses yang spektakuler ekspansi militer kaum muslimin, khususnya yang terjadi
dibawah pimpinan para sahabat Nabi. Maxim Rosindon, seorang Marxis ahli Islam,
menegaskan bahwa agama Islam menyuguhkan kepada pemeluknya suatu proyek
kemasyarakatan, suatu pogram yang harus diwujudkan dimuka bumi. Kenyataan historis tersebut menjadi dasar bagi adanya pandangan
yang merata dikalangan para awam, baik muslim maupun non muslim, bahwa Islam
adalah agama yang terakait erat dengan kenegaraan.[1]
Islam adalah
suatu agama yang lengkap dan mencakup semua aspek kehidupan. Dan Allah SWT
tidak menjadikan urusan agama ini sebagai sebuah etika internal khusus untuk
orang-orang suci yang mengucilkan diri disebuah kuil dan terputus dengan dunia
luar. Bahkan didalam ayat Al-qur’an banyak sekali dijelaskan tata cara atau
aturan hidup manusia dan syari’at yang harus ditetapkannya. Dan mustahil
apabila untuk menegakkan ajaran Islam bila tidak mengusai dunia politik, karena
hakikat Islam itu adalah memimpin peradaban manusia, baik itu yang beriman
kepada Allah maupun yang tidak. Allah telah berjanji kepada orang-orang yang
beriman diantara kamu mengerjakn amal-amal shaleh bahwa Dia sungguh-sungguh
menjadikan mereka berkuasa dimuka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan
orang-orang sebelum mereka berkuasa.[2]
Agama Islam
adalah suatu agama yang tidak bisa disamakan dengan agama lain, sebab Islam
tidak hanya menampilkan dirinya sebagai perhimpunan kaum beriman yang
mempercayai kebenaran yang satu, melainkan juga sebagai masyarakat yang total.
Aryanisme Persia, mengungkapkan ungkapan problematis bahwa Islam adalah agama
dan Negara. Yang mengisyaratkan kesetaraan agama dan Negara.[3] Walaupun
demikian sejarah mencatat dengan penuh kesedihan bahwa perpecahan, pertentangan
dan bahkan pertumpahan darah dalam tubuh umat Islam terjadi karena persoalan
politik. Factor ini dipicu karena kurangnya pengetahuan dari setiap individu
bahwa agama Islam adalah agama yang bukan hanya mengatur individualisme, tetapi
juga mengatur tata kenegaraan, politik, bersosialisasi dengan sesama dan
mengatur segala aspek kehidupan dengan bertujuan mendapatkan kebahagian hidup
didunia dan diakhirat. Karenanya, dalam makalah ini akan dibahas tentang Islam
dan politik, dari sudut pandang pengertian Islam dan politik, korelasi antara
keduanya dll.
B.
RUMUSAN
MASALAH
Adapun rumusan
masalah yang akan dibahas adalah sebagai berikut :
1.
Apa
pengertian Islam?
2.
Apa
pengertian Politik?
3.
Bagaimana
perspektif Islam dalam Politik?
4.
Bagaimana
korelasi antara Politik dengan Islam?
5.
Bagaimana
ke-eksistensian Politik dalam Islam?
TUJUAN MASALAH
Adapun tujuan
dari rumusan masalah diatas adalah :
1.
Mengetahui
pengertian Islam
2.
Mengetahui
pengertian Politik
3.
Mengetahui
perspektif Islam dalam berPolitik
4.
Mengetahui
korelasi antara Politik dengan Islam
5.
Mengetahui
ke-eksistensian Politik dalam Islam
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
ISLAM
Dari segi kebahasaan
Islam berasal dari bahasa Arab, yaitu dari kata salima yang mengandug arti
selamat, sentosa dan damai. Dari kata salima selanjutnya diubah menjadi bentuk
aslama yang berarti berserah diri masuk dalam kedamaian. Kata aslama itulah
yang menjadi kata Islam yang mengandung arti segala arti yang terkandung dalam
arti pokoknya. Dan oleh sebab itu, orang yang berserah diri, patuh, dan taat
disebut sebagai orang muslim.
Dari pengertian
kebahasaan ini, kata Islam dekat dengan arti kata agama yang berarti menguasai,
menundukkan, patuh, hutang, balasan, dan kebiasaan.[4]
Senada dengan itu Nurcholis Majid berpendapat bahwa sikap pasrah kepada Tuhan
merupakan hakikat dari pengertian Islam. Sikap ini tidak saja merupakan ajaran
Tuhan kepada hamba-Nya, tetapi ia diajarkan oleh-Nya dengan disangkutkan kepada
alam manusia itu sendiri. Dengan kata lain ia diajarkan sebagai pemenuhan alam
manusia, sehingga pertumbuhan perwujudannya pada manusia selalu bersifat dari
dalam, tidak tumbuh, apalagi dipaksakan dari luar, karena cara demikian
menyebabkan Islam tidak otentik, karena kehilangan dimensinya yang paling
mendasar dan mendalam, yaitu kemurnian dan keikhlasan.
Dari uraian
diatas, kita sampai pada suatu kesimpulan bahwa kata Islam dari segi kebahasaan
mengandung arti patuh, tunduk, taat, dan berserah diri kepada Tuhan dalam upaya
mencari keselamatan dan kebahagiaan hidup, baik didunia maupun diakhirat. Islam
adalah rahmat, kasih sayang bagi semua manusia.
Adapun
pengertian Islam dari segi istilah[5] adalah
nama bagi suatu agama yang berasal dari Allah SWT. Nama Islam demikian itu
memiliki perbedaan yang luar biasa dengan nama agama lainnya. Kata Islam tidak
mempunyai hubngan dengan orang tertentu atau dari golongan manusia atau dari
suatu Negara. Kata Islam adalah nama yang diberikan oleh Tuhan sendiri. Hal itu
dapat dipahami dari petunjuk ayat-ayat al-qur’an yang diturunkan oleh Allah.
Dalam
pembahasan masalah ini, perlu adanya pembedaan pengertian, antara lain :
Pertama : Islam
sebagai Ad-Dyin, yang mempunyai kompetensi ajaran yang dianggap mampu menjadi
agama dunia sepanjang zaman, yaitu adanya vitalitas, totalitas dan
universalitas dalm Islam.
Kedua : Islam sebagai Hadlarah, yang dapat mengalami
pasang surut sebagaimana watak setiap kultur, semua itu akan tergantung pada
umatnya dalam memberikan jawaban-jawaban terhadap setiap tantangan waktu dan
tempat yang dihadapi.
B. PENGERTIAN POLITIK
a. pengertian
politik menurut para ahli
Ø Aristoteles
Politik adalah usaha yang
ditempuh oleh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama.
Ø Joice Mitchel
Politik adalah pengambilan
keputusan kolektif atau pembuatan kebijaksanaan umum untuk masyarakat
seluruhnya.
Ø Roger F. Soltau
Bermacam-macam kegiatan yang
menyangkut penentuan tujuan-tujuan dan pelaksanaan tujuan itu. Menurutnya
politik membuat konsep-konsep pokok tentang negara (state), kekuasaan (power),
pengambilan keputusan (decision marking), kebijaksanaan (policy of beleid), dan
pembagian (distribution) atau alokasi (allocation).
Ø Johan Kaspar
Bluntchli
Ilmu politik memerhatikan
masalah kenagaraan yang mencakup paham, situasi, dan kondisi negara yang
bersifat penting.
Ø Hans Kelsen
Dia mengatakan bahwa politik
mempunyai dua arti, yaitu sebagai berikut :
Politik sebagai etik, yakni berkenaan dengan
tujuan manusia atau individu agar tetap hidup secara sempurna.
Politik sebagai teknik, yakni berkenaan dengan
cara (teknik) manusia atau individu untuk mencapai tujuan.
b. pengertian politik menurut para ulama’
Ø Menurut ulama
Hanbali
politik adalah sikap, perilaku dan kebijakan
kemasyarakatan yang mendekatkan pada kemaslahatan, sekaligus menjauhkan dari
kerusakan meskipun belum pernah ditentukan oleh Rasulullah SAW.
Ø Menurut ulama
Syafi’iyah
politik
adalah setiap upaya, sikap dan kebijakan untuk mencapai tujuan umum prinsip
syariat. Tujuan itu adalah:
v Memelihara,
mengembangkan dan mengamalkan agama Islam
v Memelihara
rasio dan mengembangkan cakrawalanya untuk kepentingan umat
v Memelihara jiwa
raga dari bahaya dan memenuhi kebutuhan hidupnya, baik yang primer, sekunder
maupun suplementer
v Memelihara
harta kekayaan dengan pengembangan usaha komoditasnya dan menggunakannya tanpa
melampaui batas maksimal dan mengurangi batas minimal
v Memelihara
keturunan dengan memenuhi kebutuhan fisik maupun rohani
Ø Imam Hasan Al
Banna
Dikatakan dengan tegas bahwa seorang muslim
tidak akan sempurna keislamannya kecuali apabila ia menjadi seorang
politisi; jauh pandangannya dalam melihat urusan umatnya, perhatian terhadapnya
dan memiliki kepedulian yang tinggi terhadapnya.
Ø Dr. Ahmad
Syauqi Al Fanjari
Islam tidak membedakan antara politik dan
agama. Allah mengaitkan zakat yang merupakan ibadah finansial, dan dengan amar
ma’ruf dan nahi munkar yang merupakan aktivitas politik.
Allah berfirman, “(yaitu) orang-orang yang jika
Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi niscaya mereka mendirikan salat,
menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang makruf dan mencegah dari perbuatan yang
mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan (Q.S. Al-Hajj)
Ø Khalid Ahmad
Asy-Syantut
Islam tidak eksisi dengan individu-individu,
melainkan dengan jama’ah, dan setiap jama’ah harus memiliki politik.
Kata politik berasal dati Bahasa latin politicos
atau politicus yang bararti relating tocilizen (berhubungan
warga Negara), keduanya berasal dari kata polis yang berarti kota.
Dalam Kamus Umum Bahasa
Indonesia, karanagan W.J.S.Poerwadarminta, politik diartikan sebagai pengethuan
mengenai ketatanegaraan atau kenegaraan, seperti tata cara pemerintahan,
dasar-dasar pemerintahan dan sebagainya, dan dapat pula berarti segala urusan
dan tindakan (kebijaksanaan), siasat dan sebagainya mengenai pemerintahan
sesuatu Negara atau terhadap Negara lain.[6]
Dalam bahasa
arab, politik biasanya diwakili oleh kata al-siyasah. Kata siyasah dijumpai
dalam bidang kajian hokum, yaitu ketika berbicara masalah imamah, sehingga
dalam fiqih dikenal adanya fiqh siyasah.
C.
PERSPEKTIF
ISLAM dalam POLITIK
Berpolitik
adalah hal yang sangat penting bagi kaum muslimin. Ini kalau kita memahami
betapa pentingnya mengurusi urusan umat agar tetap berjalan sesuai dengan
syari’at Islam. Terlebih lagi “memikirkan/memperhatikan urusan umat Islam”
hukumnya fardlu (wajib) sebagaimana Rasulullah bersabda :
“Barangsiapa di
pagi hari perhatiannya kepada selain Allah, maka Allah akan berlepas dari orang
itu. Dan barangsiapa di pagi hari tidak memperhatikan kepentingan kaum muslimin
maka ia tidak termasuk golongan mereka (kaum muslimin)".
Oleh karena itu
setiap saat kaum muslimin harus senantiasa memikirkan urusan umat, termasuk
menjaga agar seluruh urusan ini terlaksana sesuai dengan hukum syari’at Islam.
Sebab umat Islam telah diperintahkan untuk berhukum (dalam urusan apapun)
kepada apa yang diturunkan Allah kepada Rasul-Nya, yakni Risalah Islam yang
dibawa oleh Nabi Muhammad SAW.
D.
KORELASI
antara POLITIK dan ISLAM
Islam sebagai agama samawi yang komponen
dasarnya 'aqidah dan syari'ah, punya korelasi erat dengan politik dalam arti
yang luas. Sebagai sumber motivasi masyarakat, Islam berperan penting
menumbuhkan sikap dan perilaku sosial politik. Implementasinya kemudian diatur
dalam syari'at, sebagai katalog-lengkap dari perintah dan larangan Allah,
pembimbing manusia dan pengatur lalu lintas aspek-aspek kehidupan manusia yang
kompleks.
Islam dan politik mempunyai titik singgung
erat, bila keduanya dipahami sebagai sarana menata kebutuhan hidup rnanusia
secara menyeluruh. Islam tidak hanya dijadikan kedok untuk mencapai kepercayaan
dan pengaruh dari masyarakat semata. Politik juga tidak hanya dipahami sekadar
sebagai sarana menduduki posisi dan otoritas formal dalam struktur kekuasaan.
Politik yang hanya dipahami sebagai perjuangan
mencapai kekuasaan atau pemerintahan, hanya akan mengaburkan maknanya secara
luas dan menutup kontribusi Islam terhadap politik secara umum. Sering
dilupakan bahwa Islam dapat menjadi sumber inspirasi kultural dan politik.
Pemahaman terhadap term politik secara luas, akan memperjelas korelasinya
dengan Islam.
E.
EKSISTENSI
POLITIK dalam ISLAM
Dikalangan umat
Islam pada umumnya kurang melihat hubungan masalah politik dengan agama. Hal
ini antara lain disebabkan karena pemahaman yang kurang utuh terhadap cakupan
ajran Islam itu sendiri. Kuntowijaya misalnya mengatakan: “banyak orang, bahkan
pemeluk Islam sendiri, tidak sadar bahwa Islam bukan hanya agama, tetapi juga
sebuah komunitas (umat) tersendiri yang mempunyai pemahaman, kepentingan dan
tujuan-tujuan politik sendiri. Banyak orang beragama Islam, tetapi hanya
menganggap Islam adalah agama individual, dan lupa kalau Islam juga merupakan
kolektifitas. Sebagai kolektifitas, Islam mempunyai kesadaran, struktur dan
mampu melaksanakan aksi bersama.[7]
Dilihat dari
aspek sejarah bahwa sejak zaman Nabi Muhammad Islam sudah mengenal akan adanya
politik. Itu terlihat jelas ketika Nabi Muhammad berada di madinah beliau tidak
hanya mempunyai sifat Rasul Allah, tetapi juga mempunyai sifat kepala Negara.
Para peneliti sejarah politik ada yang mengategorikan bahwa corak politik yang
diterapkan oleh nabi Muhammad adalah corak politik teo-demokratis, yaitu suatu
pola pemerintahan yang dalam menyelesaikan setiap persoalan terlebih dahulu
melakukan musyawarah baru kemudian menunggu ketetapan dari Tuhan.
Setelah
Rasulullah wafat, secara berturut-turut pemerintahan dipegan oleh Abu Bakar,
Umar, Utsman dan Ali. Pada pemerintahan khalifah empat tersebut berdeda dengan
dizaman Rasul. Pada zaman khalifah empat ini, corak pemerintahan mengambil
bentuk aristocrat demokratik, yaitu system pemerintahan yang dalam
menyelesaikan setiap masalah yang timbul dengan cara musyawarah yang para
anggotanya terdiri dari kalangan aristocrat.
Selanjutnya ,
kekhalifahan dilanjutkan oleh Bani umayyah dengan Mu’awiyyah bin Abi Sufyan
sebagai pendirinya. Pada masanya corak pemerintahan sudah berubah menjadi
kerajaan, karena pengangkatan kepala Negara tidak lagi berdasarkan musyawarah
secara demokratis, melainkan berdasarkan penunujukan kepada putra mahkota
secara otokratis. Demikian juga corak pemerintahan yang diterapkan oleh Bani
Abbasiyah sama dengan Bani Umayyah, yaitu system kerajaan yang bercorak
otokratis. Dan setelah Bani Abbasiyah hancur ditahun 1258 karena serbuan bangsa
Mongol, kekuasaan pemerintahan Islam mengambil bentuk kesultanan, yaitu
kesultanan Utsmani, Safawi, dan kesultanan Monghul yang menerapkan system
kerajaan.
Setelah tiga
kesultanan tersebut hancur dan Negara-negara Islam berada dibawah penjajahan
barat, Negara Islam mengikuti system yang diterapkan kaum penjajah setelah
berakhirnya masa penjajahan barat diakhir abad kesembilan belas, kini Negara
Islam mengambil bentuk system pemerintah yang tidak seragam. Ada yang
menggunakan konsep Negara Islam, ada yang menggunakan konsep tatanan masyarakat
Islam, kerajaan dll. Dalam konsep Negara Islam, politik dan agama adalah
bagian-bagian dari suatu totalitas. Sedangkan dalam konsep tatanan masyarakat
Islam, politik hanyalah pengungkapan sampingan dari pada semangat Islam.
Indonesia misalnya, tidak menamainya Negara Islam melainkan republic Indonesia
yang berdasarkan pancasila.
Berdasarkan
penelusuran kesejarahan tersebut diatas, Islam sejak kelahirannya telah
mengenal bentuk pemerintahan atau sudah mengenal system politik. Data sejarah
tersebut juga menunujukkan bahwa Islam tidak mengenal bentuk pemerintahan
tertentu. Islam dapat menerima bentuk dan system pemerintahan apapun sepanjang
bentuk dan system tersebut dapat menegakkan keadilan, kemakmuran, kesejaheraan
lahir batin, aman dan damai bagi seluruh masyarakat. Keberadaan politik dalam
Islam selanjutnya dapat pula dilihat dari munculnya berbagai teori politik,
khususnya khilafiyah dan imamiyah yang diajukan berbagi aliran. Berbagai aliran politik, teologi dan bahkan
juga para filosof sudah berbicara tentang politik.
Selanjutnya,
Munawir Sjadzali berdasarkan hasil penelitiannya, menginformasikan bahwa
dikalangan umat Islam sampai sekarang terdapat tiga aliran tentang hubungan
Islam dan ketatanegaraan. Aliran pertama berpendirian bahwa Islam bukan
semata-mata agama dalam pengertian barat, yakni hanya menyangkut hubungan
antara manusia dan Tuhan, sebaliknya Islam adalah suatu agama yang sempurna dan
yang lengkap dengan pengaturan segala aspek kehidupan manusia teramasuk
kehidupan bernegara. Para pemikir ini pada umumnya berpendirian, bahwa Islam adalah
suatu agama yang serba lengkap, yang didalamnya terdapat pula antara lain
system ketatanegaraan atau politik. System ketatanegaraan atau politik Islami
yang harus diteladani adalah system yang telah dilaksanakan oleh Nabi besar
Muhammad dan oleh empat khalifah ar-rasyidin sebagaimana telah disebut diatas.
Tokoh-tokoh utama dari aliran ini antara lain Hasan al-Banna, sayyid Qutub,
Muhammad Rasyid Ridha dan Maulana A.A.Maududi.
Aliran kedua
berpendirian bahwa Islam adalah agama dalam pengertian barat yang tidak ada
hubungannya dengan urusan kenegaraan. Menurut aliran ini Nabi Muhammad hanyalah
seorang rasul biasa seperti halnya rasul-rasul sebelumnya, dengan tugas tunggal
mengajak manusia kembali kepada kehidupan yang mulia dengan menjunjung tinggi
budi pekerti luhur, dan nabi tidak pernah dimaksudkan untuk mendirikan dan
mengepalai suatu negara. Tokoh-tokoh terkemuka dari aliran ini adalah Ali Abd
al-Raziq dan Thaha Husain.
Aliran ketiga
menolak pendapat bahwa Islam adalah suatu agama yang serba lengkap dan bahwa
dalam Islam terdapat system ketatanegaraan. Tetapi aliran ini juga menolak
anggapan bahwa Islam adalah agama dalam pengertian barat yang hanya mengatur
hubungan antara manusia dan maha penciptanya. Aliran ini berpendirian bahwa
dalam Islam tidak terdapat system ketatanegaraan, tetapi terdapat tata nilai
etika bagi kehidupan bernegara. Tokoh-tokoh aliran ini adalah Muhammad Husain
Haikal, seorang pengarang Islam yang cukup terkenal dan menulis buku Hayatu
Muhammad dan Fi Manzil al-Wahyi.[8]
Adanya berbagai
aliran dan golongan yang ada dalam sejarah sebagaimana disebutkan diatas adalah
merupakam fakta. Secara hakiki, sejarah pemikiran Islam sejak awal
pertumbuhannya, termasuk dibidang politik, adalah sejarah aliran, mazdhab dan
firqab.[9]
Pada zaman modern, ketika umat Islam dihadapkan pada tantangan kolonialisme dan
modernism dalam segala aspek dan seginya, masalah aliran pemikiran Islam
menjadi semakin rumit. Sikap yang dapat kita ambil dalam keadaan demikian, adalah
kita memandang bahwa semua aliran tersebut adalah Islam, dan tidak keluar
darinya.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Islam dari segi
kebahasaan mengandung arti patuh, tunduk, taat, dan berserah diri kepada Tuhan
dalam upaya mencari keselamatan dan kebahagiaan hidup, baik didunia maupun
diakhirat.
Pengertian
Islam dari segi istilah adalah nama bagi suatu agama yang berasal dari Allah
SWT.
Kata politik berasal dati Bahasa latin politicos
atau politicus yang bararti relating tocilizen (berhubungan
warga Negara), keduanya berasal dari kata polis yang berarti kota. Dalam bahasa arab, politik biasanya diwakili oleh kata al-siyasah.
Berpolitik
adalah hal yang sangat penting bagi kaum muslimin.
Islam sebagai sumber motivasi masyarakat, Islam
berperan penting menumbuhkan sikap dan perilaku sosial politik.
Berdasarkan
penelusuran kesejarahan, Islam sejak kelahirannya telah mengenal bentuk
pemerintahan atau sudah mengenal system politik. Data sejarah tersebut juga
menunujukkan bahwa Islam tidak mengenal bentuk pemerintahan tertentu. Islam
dapat menerima bentuk dan system pemerintahan apapun sepanjang bentuk dan
system tersebut dapat menegakkan keadilan, kemakmuran, kesejaheraan lahir
batin, aman dan damai bagi seluruh masyarakat. Keberadaan politik dalam Islam
selanjutnya dapat pula dilihat dari munculnya berbagai teori politik, khususnya
khilafiyah dan imamiyah yang diajukan berbagi aliran. Berbagai aliran politik, teologi dan bahkan
juga para filosof sudah berbicara tentang politik.
B.
SARAN
DAN KRITIK
Saran dan
kritik yang membangun sangat dibutuhkan oleh penulis dalam memperbaiki makalah
ini, karena penulis tahu bahwa dalam penulisan makalah ini banyak sekali
terdapat kesalahan dan jauh dari kata sempurna.
DAFTAR PUSTAKA
Nata, Abuddin.
2013. Metodologi Studi Islam. Jakarta: Rajawali Pres.
Hasan, Muhammad
Tholhah. 2005. Prospek Islam dalam Menghadapi Tantangan Zaman. Jakarta:
Lantabora pres.
Amsyari, Fuad.
1992. Islam di Indonesia Suatu Ikhtiar Mengaca Diri. Jakarta: Rajawali
Pres.
Ma’arif, Ahmad
Syafi’i. 1985. Studi tentang Pencaturan dalam Konstituante Islam dan Masalah
Kenegaraan. Jakarta: LP3ES.
http://bagusarifcandra.blogspot.com/2013/04/politik-dalam-pandangan-islam.html.
Jum’at: 13.15
http://www.slideshare.net/herdiantara/kedudukan-sistem-politik-dalam-islam.
Jum’at: 13.16
Wikipedia, 9triliun.com,
the-diveder.blogspot.com. jum’at: 13.13
http://www.kapuas.info/2014/10/politik-dalam-perspektif-islam.html.
Jum’at: 13.22
http://members.tripod.com/abu_fatih/Politikislam.htm.
Jum’at: 13.25
http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,6-id,50799-lang,id-c,taushiyah-t,Islam+dan+Politik-.phpx.
13.11
www.google.com. Jum’at: 13.40
www.kompasiana.
Jum’at: 13.30
[1]
Ahmad Syafi’I Ma’arif. 1985. Islam dan Masalah Kenegaraan. Jakarta. LP3ES.
[2]
Q.S. An-nur:55.
[3]
Ibid hal 1.
[4]
Maulana Muhammad Ali, 1980. Islamologi (Dunia Islam). Jakarta. Ikhtiar Baru
–Van Hoave.
[5] Istilah
berarti suatu kesepakatan para ahli mengenai pengertian sesuatu setelah
meninggalkan pengertian kebahasaan.
[6]
W.J.S. Poerwadarminta. 1991. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta. Balai
Pustaka. Cet.xll, hal 763
[7]
Kuntowijaya. 1997. Identitas Politik Umat Islam. Bandung. Mizan. Cet.l, hal 27
[8]
Munawir Sjadzali, op.cit, hal 1-2
[9]
Muhammad al-Bahi.1985. pemikiran Islam dan perkembangannya, (terj). Jakarta.
Risalah. Hal 17-23
Tidak ada komentar:
Posting Komentar