Rabu, 25 Februari 2015

ISLAM DAN POLITIK


ISLAM DAN POLITIK
                     (SEBUAH KAJIAN TENTANG EKSISTENSI POLITIK DALAM ISLAM)

 BAB I

PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Salah satu karakteristik agama Islam pada masa-masa awal penampilannya adalah kekayaan dibidang politik. Penuturan sejarah Islam dipenuhi oleh kisah kejayaan itu sejak Nabi Muhammad sendiri (periode Madinah) sampai masa-masa jauh sesudah beliau wafat. Terjalin dengan kejayaan politik itu ialah sukses yang spektakuler ekspansi militer kaum muslimin, khususnya yang terjadi dibawah pimpinan para sahabat Nabi. Maxim Rosindon, seorang Marxis ahli Islam, menegaskan bahwa agama Islam menyuguhkan kepada pemeluknya suatu proyek kemasyarakatan, suatu pogram yang harus diwujudkan dimuka bumi. Kenyataan historis tersebut menjadi dasar bagi adanya pandangan yang merata dikalangan para awam, baik muslim maupun non muslim, bahwa Islam adalah agama yang terakait erat dengan kenegaraan.[1]
Islam adalah suatu agama yang lengkap dan mencakup semua aspek kehidupan. Dan Allah SWT tidak menjadikan urusan agama ini sebagai sebuah etika internal khusus untuk orang-orang suci yang mengucilkan diri disebuah kuil dan terputus dengan dunia luar. Bahkan didalam ayat Al-qur’an banyak sekali dijelaskan tata cara atau aturan hidup manusia dan syari’at yang harus ditetapkannya. Dan mustahil apabila untuk menegakkan ajaran Islam bila tidak mengusai dunia politik, karena hakikat Islam itu adalah memimpin peradaban manusia, baik itu yang beriman kepada Allah maupun yang tidak. Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman diantara kamu mengerjakn amal-amal shaleh bahwa Dia sungguh-sungguh menjadikan mereka berkuasa dimuka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa.[2]
Agama Islam adalah suatu agama yang tidak bisa disamakan dengan agama lain, sebab Islam tidak hanya menampilkan dirinya sebagai perhimpunan kaum beriman yang mempercayai kebenaran yang satu, melainkan juga sebagai masyarakat yang total. Aryanisme Persia, mengungkapkan ungkapan problematis bahwa Islam adalah agama dan Negara. Yang mengisyaratkan kesetaraan agama dan Negara.[3] Walaupun demikian sejarah mencatat dengan penuh kesedihan bahwa perpecahan, pertentangan dan bahkan pertumpahan darah dalam tubuh umat Islam terjadi karena persoalan politik. Factor ini dipicu karena kurangnya pengetahuan dari setiap individu bahwa agama Islam adalah agama yang bukan hanya mengatur individualisme, tetapi juga mengatur tata kenegaraan, politik, bersosialisasi dengan sesama dan mengatur segala aspek kehidupan dengan bertujuan mendapatkan kebahagian hidup didunia dan diakhirat. Karenanya, dalam makalah ini akan dibahas tentang Islam dan politik, dari sudut pandang pengertian Islam dan politik, korelasi antara keduanya dll.
B.     RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan masalah yang akan dibahas adalah sebagai berikut :
1.      Apa pengertian Islam?
2.      Apa pengertian Politik?
3.      Bagaimana perspektif Islam dalam Politik?
4.      Bagaimana korelasi antara Politik dengan Islam?
5.      Bagaimana ke-eksistensian Politik dalam Islam?

TUJUAN MASALAH
Adapun tujuan dari rumusan masalah diatas adalah :
1.      Mengetahui pengertian Islam
2.      Mengetahui pengertian Politik
3.      Mengetahui perspektif Islam dalam berPolitik
4.      Mengetahui korelasi antara Politik dengan Islam
5.      Mengetahui ke-eksistensian Politik dalam Islam







BAB II
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN ISLAM
Dari segi kebahasaan Islam berasal dari bahasa Arab, yaitu dari kata salima yang mengandug arti selamat, sentosa dan damai. Dari kata salima selanjutnya diubah menjadi bentuk aslama yang berarti berserah diri masuk dalam kedamaian. Kata aslama itulah yang menjadi kata Islam yang mengandung arti segala arti yang terkandung dalam arti pokoknya. Dan oleh sebab itu, orang yang berserah diri, patuh, dan taat disebut sebagai orang muslim.
Dari pengertian kebahasaan ini, kata Islam dekat dengan arti kata agama yang berarti menguasai, menundukkan, patuh, hutang, balasan, dan kebiasaan.[4] Senada dengan itu Nurcholis Majid berpendapat bahwa sikap pasrah kepada Tuhan merupakan hakikat dari pengertian Islam. Sikap ini tidak saja merupakan ajaran Tuhan kepada hamba-Nya, tetapi ia diajarkan oleh-Nya dengan disangkutkan kepada alam manusia itu sendiri. Dengan kata lain ia diajarkan sebagai pemenuhan alam manusia, sehingga pertumbuhan perwujudannya pada manusia selalu bersifat dari dalam, tidak tumbuh, apalagi dipaksakan dari luar, karena cara demikian menyebabkan Islam tidak otentik, karena kehilangan dimensinya yang paling mendasar dan mendalam, yaitu kemurnian dan keikhlasan.
Dari uraian diatas, kita sampai pada suatu kesimpulan bahwa kata Islam dari segi kebahasaan mengandung arti patuh, tunduk, taat, dan berserah diri kepada Tuhan dalam upaya mencari keselamatan dan kebahagiaan hidup, baik didunia maupun diakhirat. Islam adalah rahmat, kasih sayang bagi semua manusia.
Adapun pengertian Islam dari segi istilah[5] adalah nama bagi suatu agama yang berasal dari Allah SWT. Nama Islam demikian itu memiliki perbedaan yang luar biasa dengan nama agama lainnya. Kata Islam tidak mempunyai hubngan dengan orang tertentu atau dari golongan manusia atau dari suatu Negara. Kata Islam adalah nama yang diberikan oleh Tuhan sendiri. Hal itu dapat dipahami dari petunjuk ayat-ayat al-qur’an yang diturunkan oleh Allah.
Dalam pembahasan masalah ini, perlu adanya pembedaan pengertian, antara lain :
Pertama : Islam sebagai Ad-Dyin, yang mempunyai kompetensi ajaran yang dianggap mampu menjadi agama dunia sepanjang zaman, yaitu adanya vitalitas, totalitas dan universalitas dalm Islam.
Kedua :  Islam sebagai Hadlarah, yang dapat mengalami pasang surut sebagaimana watak setiap kultur, semua itu akan tergantung pada umatnya dalam memberikan jawaban-jawaban terhadap setiap tantangan waktu dan tempat yang dihadapi.
B. PENGERTIAN POLITIK
a. pengertian politik menurut para ahli
Ø  Aristoteles
    Politik adalah usaha yang ditempuh oleh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama.
Ø  Joice Mitchel
    Politik adalah pengambilan keputusan kolektif atau pembuatan kebijaksanaan umum untuk masyarakat seluruhnya.
Ø  Roger F. Soltau
    Bermacam-macam kegiatan yang menyangkut penentuan tujuan-tujuan dan pelaksanaan tujuan itu. Menurutnya politik membuat konsep-konsep pokok tentang negara (state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision marking), kebijaksanaan (policy of beleid), dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation).
Ø  Johan Kaspar Bluntchli
    Ilmu politik memerhatikan masalah kenagaraan yang mencakup paham, situasi, dan kondisi negara yang bersifat penting.
Ø  Hans Kelsen
    Dia mengatakan bahwa politik mempunyai dua arti, yaitu sebagai berikut :
Politik sebagai etik, yakni berkenaan dengan tujuan manusia atau individu agar tetap hidup secara sempurna.
Politik sebagai teknik, yakni berkenaan dengan cara (teknik) manusia atau individu untuk mencapai tujuan.
b. pengertian politik menurut para ulama’
Ø  Menurut ulama Hanbali
politik adalah sikap, perilaku dan kebijakan kemasyarakatan yang mendekatkan pada kemaslahatan, sekaligus menjauhkan dari kerusakan meskipun belum pernah ditentukan oleh Rasulullah SAW.
Ø  Menurut ulama Syafi’iyah
 politik adalah setiap upaya, sikap dan kebijakan untuk mencapai tujuan umum prinsip syariat. Tujuan itu adalah:
v  Memelihara, mengembangkan dan mengamalkan agama Islam
v  Memelihara rasio dan mengembangkan cakrawalanya untuk kepentingan umat
v  Memelihara jiwa raga dari bahaya dan memenuhi kebutuhan hidupnya, baik yang primer, sekunder maupun suplementer
v  Memelihara harta kekayaan dengan pengembangan usaha komoditasnya dan menggunakannya tanpa melampaui batas maksimal dan mengurangi batas minimal
v  Memelihara keturunan dengan memenuhi kebutuhan fisik maupun rohani
Ø  Imam Hasan Al Banna
Dikatakan dengan tegas bahwa seorang muslim tidak akan sempurna keislamannya kecuali apabila ia  menjadi seorang politisi; jauh pandangannya dalam melihat urusan umatnya, perhatian terhadapnya dan memiliki kepedulian yang tinggi terhadapnya.
Ø  Dr. Ahmad Syauqi Al Fanjari
Islam tidak membedakan antara politik dan agama. Allah mengaitkan zakat yang merupakan ibadah finansial, dan dengan amar ma’ruf dan nahi munkar yang merupakan aktivitas politik.
Allah berfirman, “(yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi niscaya mereka mendirikan salat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang makruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan (Q.S. Al-Hajj)

Ø  Khalid Ahmad Asy-Syantut
Islam tidak eksisi dengan individu-individu, melainkan dengan jama’ah, dan setiap jama’ah harus memiliki politik.
Kata politik berasal dati Bahasa latin politicos atau politicus yang bararti relating tocilizen (berhubungan warga Negara), keduanya berasal dari kata polis yang berarti kota.
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, karanagan W.J.S.Poerwadarminta, politik diartikan sebagai pengethuan mengenai ketatanegaraan atau kenegaraan, seperti tata cara pemerintahan, dasar-dasar pemerintahan dan sebagainya, dan dapat pula berarti segala urusan dan tindakan (kebijaksanaan), siasat dan sebagainya mengenai pemerintahan sesuatu Negara atau terhadap Negara lain.[6]
Dalam bahasa arab, politik biasanya diwakili oleh kata al-siyasah. Kata siyasah dijumpai dalam bidang kajian hokum, yaitu ketika berbicara masalah imamah, sehingga dalam fiqih dikenal adanya fiqh siyasah.
C.     PERSPEKTIF ISLAM dalam POLITIK
Berpolitik adalah hal yang sangat penting bagi kaum muslimin. Ini kalau kita memahami betapa pentingnya mengurusi urusan umat agar tetap berjalan sesuai dengan syari’at Islam. Terlebih lagi “memikirkan/memperhatikan urusan umat Islam” hukumnya fardlu (wajib) sebagaimana Rasulullah bersabda :
“Barangsiapa di pagi hari perhatiannya kepada selain Allah, maka Allah akan berlepas dari orang itu. Dan barangsiapa di pagi hari tidak memperhatikan kepentingan kaum muslimin maka ia tidak termasuk golongan mereka (kaum muslimin)".
Oleh karena itu setiap saat kaum muslimin harus senantiasa memikirkan urusan umat, termasuk menjaga agar seluruh urusan ini terlaksana sesuai dengan hukum syari’at Islam. Sebab umat Islam telah diperintahkan untuk berhukum (dalam urusan apapun) kepada apa yang diturunkan Allah kepada Rasul-Nya, yakni Risalah Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW.

D.    KORELASI antara POLITIK dan ISLAM
Islam sebagai agama samawi yang komponen dasarnya 'aqidah dan syari'ah, punya korelasi erat dengan politik dalam arti yang luas. Sebagai sumber motivasi masyarakat, Islam berperan penting menumbuhkan sikap dan perilaku sosial politik. Implementasinya kemudian diatur dalam syari'at, sebagai katalog-lengkap dari perintah dan larangan Allah, pembimbing manusia dan pengatur lalu lintas aspek-aspek kehidupan manusia yang kompleks.
Islam dan politik mempunyai titik singgung erat, bila keduanya dipahami sebagai sarana menata kebutuhan hidup rnanusia secara menyeluruh. Islam tidak hanya dijadikan kedok untuk mencapai kepercayaan dan pengaruh dari masyarakat semata. Politik juga tidak hanya dipahami sekadar sebagai sarana menduduki posisi dan otoritas formal dalam struktur kekuasaan.
Politik yang hanya dipahami sebagai perjuangan mencapai kekuasaan atau pemerintahan, hanya akan mengaburkan maknanya secara luas dan menutup kontribusi Islam terhadap politik secara umum. Sering dilupakan bahwa Islam dapat menjadi sumber inspirasi kultural dan politik. Pemahaman terhadap term politik secara luas, akan memperjelas korelasinya dengan Islam.
E.     EKSISTENSI POLITIK dalam ISLAM
Dikalangan umat Islam pada umumnya kurang melihat hubungan masalah politik dengan agama. Hal ini antara lain disebabkan karena pemahaman yang kurang utuh terhadap cakupan ajran Islam itu sendiri. Kuntowijaya misalnya mengatakan: “banyak orang, bahkan pemeluk Islam sendiri, tidak sadar bahwa Islam bukan hanya agama, tetapi juga sebuah komunitas (umat) tersendiri yang mempunyai pemahaman, kepentingan dan tujuan-tujuan politik sendiri. Banyak orang beragama Islam, tetapi hanya menganggap Islam adalah agama individual, dan lupa kalau Islam juga merupakan kolektifitas. Sebagai kolektifitas, Islam mempunyai kesadaran, struktur dan mampu melaksanakan aksi bersama.[7]
Dilihat dari aspek sejarah bahwa sejak zaman Nabi Muhammad Islam sudah mengenal akan adanya politik. Itu terlihat jelas ketika Nabi Muhammad berada di madinah beliau tidak hanya mempunyai sifat Rasul Allah, tetapi juga mempunyai sifat kepala Negara. Para peneliti sejarah politik ada yang mengategorikan bahwa corak politik yang diterapkan oleh nabi Muhammad adalah corak politik teo-demokratis, yaitu suatu pola pemerintahan yang dalam menyelesaikan setiap persoalan terlebih dahulu melakukan musyawarah baru kemudian menunggu ketetapan dari Tuhan.
Setelah Rasulullah wafat, secara berturut-turut pemerintahan dipegan oleh Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali. Pada pemerintahan khalifah empat tersebut berdeda dengan dizaman Rasul. Pada zaman khalifah empat ini, corak pemerintahan mengambil bentuk aristocrat demokratik, yaitu system pemerintahan yang dalam menyelesaikan setiap masalah yang timbul dengan cara musyawarah yang para anggotanya terdiri dari kalangan aristocrat.
Selanjutnya , kekhalifahan dilanjutkan oleh Bani umayyah dengan Mu’awiyyah bin Abi Sufyan sebagai pendirinya. Pada masanya corak pemerintahan sudah berubah menjadi kerajaan, karena pengangkatan kepala Negara tidak lagi berdasarkan musyawarah secara demokratis, melainkan berdasarkan penunujukan kepada putra mahkota secara otokratis. Demikian juga corak pemerintahan yang diterapkan oleh Bani Abbasiyah sama dengan Bani Umayyah, yaitu system kerajaan yang bercorak otokratis. Dan setelah Bani Abbasiyah hancur ditahun 1258 karena serbuan bangsa Mongol, kekuasaan pemerintahan Islam mengambil bentuk kesultanan, yaitu kesultanan Utsmani, Safawi, dan kesultanan Monghul yang menerapkan system kerajaan.
Setelah tiga kesultanan tersebut hancur dan Negara-negara Islam berada dibawah penjajahan barat, Negara Islam mengikuti system yang diterapkan kaum penjajah setelah berakhirnya masa penjajahan barat diakhir abad kesembilan belas, kini Negara Islam mengambil bentuk system pemerintah yang tidak seragam. Ada yang menggunakan konsep Negara Islam, ada yang menggunakan konsep tatanan masyarakat Islam, kerajaan dll. Dalam konsep Negara Islam, politik dan agama adalah bagian-bagian dari suatu totalitas. Sedangkan dalam konsep tatanan masyarakat Islam, politik hanyalah pengungkapan sampingan dari pada semangat Islam. Indonesia misalnya, tidak menamainya Negara Islam melainkan republic Indonesia yang berdasarkan pancasila.
Berdasarkan penelusuran kesejarahan tersebut diatas, Islam sejak kelahirannya telah mengenal bentuk pemerintahan atau sudah mengenal system politik. Data sejarah tersebut juga menunujukkan bahwa Islam tidak mengenal bentuk pemerintahan tertentu. Islam dapat menerima bentuk dan system pemerintahan apapun sepanjang bentuk dan system tersebut dapat menegakkan keadilan, kemakmuran, kesejaheraan lahir batin, aman dan damai bagi seluruh masyarakat. Keberadaan politik dalam Islam selanjutnya dapat pula dilihat dari munculnya berbagai teori politik, khususnya khilafiyah dan imamiyah yang diajukan berbagi aliran.  Berbagai aliran politik, teologi dan bahkan juga para filosof sudah berbicara tentang politik.
Selanjutnya, Munawir Sjadzali berdasarkan hasil penelitiannya, menginformasikan bahwa dikalangan umat Islam sampai sekarang terdapat tiga aliran tentang hubungan Islam dan ketatanegaraan. Aliran pertama berpendirian bahwa Islam bukan semata-mata agama dalam pengertian barat, yakni hanya menyangkut hubungan antara manusia dan Tuhan, sebaliknya Islam adalah suatu agama yang sempurna dan yang lengkap dengan pengaturan segala aspek kehidupan manusia teramasuk kehidupan bernegara. Para pemikir ini pada umumnya berpendirian, bahwa Islam adalah suatu agama yang serba lengkap, yang didalamnya terdapat pula antara lain system ketatanegaraan atau politik. System ketatanegaraan atau politik Islami yang harus diteladani adalah system yang telah dilaksanakan oleh Nabi besar Muhammad dan oleh empat khalifah ar-rasyidin sebagaimana telah disebut diatas. Tokoh-tokoh utama dari aliran ini antara lain Hasan al-Banna, sayyid Qutub, Muhammad Rasyid Ridha dan Maulana A.A.Maududi.
Aliran kedua berpendirian bahwa Islam adalah agama dalam pengertian barat yang tidak ada hubungannya dengan urusan kenegaraan. Menurut aliran ini Nabi Muhammad hanyalah seorang rasul biasa seperti halnya rasul-rasul sebelumnya, dengan tugas tunggal mengajak manusia kembali kepada kehidupan yang mulia dengan menjunjung tinggi budi pekerti luhur, dan nabi tidak pernah dimaksudkan untuk mendirikan dan mengepalai suatu negara. Tokoh-tokoh terkemuka dari aliran ini adalah Ali Abd al-Raziq dan Thaha Husain.
Aliran ketiga menolak pendapat bahwa Islam adalah suatu agama yang serba lengkap dan bahwa dalam Islam terdapat system ketatanegaraan. Tetapi aliran ini juga menolak anggapan bahwa Islam adalah agama dalam pengertian barat yang hanya mengatur hubungan antara manusia dan maha penciptanya. Aliran ini berpendirian bahwa dalam Islam tidak terdapat system ketatanegaraan, tetapi terdapat tata nilai etika bagi kehidupan bernegara. Tokoh-tokoh aliran ini adalah Muhammad Husain Haikal, seorang pengarang Islam yang cukup terkenal dan menulis buku Hayatu Muhammad dan Fi Manzil al-Wahyi.[8]
Adanya berbagai aliran dan golongan yang ada dalam sejarah sebagaimana disebutkan diatas adalah merupakam fakta. Secara hakiki, sejarah pemikiran Islam sejak awal pertumbuhannya, termasuk dibidang politik, adalah sejarah aliran, mazdhab dan firqab.[9] Pada zaman modern, ketika umat Islam dihadapkan pada tantangan kolonialisme dan modernism dalam segala aspek dan seginya, masalah aliran pemikiran Islam menjadi semakin rumit. Sikap yang dapat kita ambil dalam keadaan demikian, adalah kita memandang bahwa semua aliran tersebut adalah Islam, dan tidak keluar darinya.





















BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Islam dari segi kebahasaan mengandung arti patuh, tunduk, taat, dan berserah diri kepada Tuhan dalam upaya mencari keselamatan dan kebahagiaan hidup, baik didunia maupun diakhirat.
Pengertian Islam dari segi istilah adalah nama bagi suatu agama yang berasal dari Allah SWT.
Kata politik berasal dati Bahasa latin politicos atau politicus yang bararti relating tocilizen (berhubungan warga Negara), keduanya berasal dari kata polis yang berarti kota. Dalam bahasa arab, politik biasanya diwakili oleh kata al-siyasah.
Berpolitik adalah hal yang sangat penting bagi kaum muslimin.
Islam sebagai sumber motivasi masyarakat, Islam berperan penting menumbuhkan sikap dan perilaku sosial politik.
Berdasarkan penelusuran kesejarahan, Islam sejak kelahirannya telah mengenal bentuk pemerintahan atau sudah mengenal system politik. Data sejarah tersebut juga menunujukkan bahwa Islam tidak mengenal bentuk pemerintahan tertentu. Islam dapat menerima bentuk dan system pemerintahan apapun sepanjang bentuk dan system tersebut dapat menegakkan keadilan, kemakmuran, kesejaheraan lahir batin, aman dan damai bagi seluruh masyarakat. Keberadaan politik dalam Islam selanjutnya dapat pula dilihat dari munculnya berbagai teori politik, khususnya khilafiyah dan imamiyah yang diajukan berbagi aliran.  Berbagai aliran politik, teologi dan bahkan juga para filosof sudah berbicara tentang politik.
B.     SARAN DAN KRITIK
Saran dan kritik yang membangun sangat dibutuhkan oleh penulis dalam memperbaiki makalah ini, karena penulis tahu bahwa dalam penulisan makalah ini banyak sekali terdapat kesalahan dan jauh dari kata sempurna.



DAFTAR PUSTAKA
Nata, Abuddin. 2013. Metodologi Studi Islam. Jakarta: Rajawali Pres.
Hasan, Muhammad Tholhah. 2005. Prospek Islam dalam Menghadapi Tantangan Zaman. Jakarta: Lantabora pres.
Amsyari, Fuad. 1992. Islam di Indonesia Suatu Ikhtiar Mengaca Diri. Jakarta: Rajawali Pres.
Ma’arif, Ahmad Syafi’i. 1985. Studi tentang Pencaturan dalam Konstituante Islam dan Masalah Kenegaraan. Jakarta: LP3ES.
http://bagusarifcandra.blogspot.com/2013/04/politik-dalam-pandangan-islam.html. Jum’at: 13.15
http://www.slideshare.net/herdiantara/kedudukan-sistem-politik-dalam-islam. Jum’at: 13.16
Wikipedia, 9triliun.com, the-diveder.blogspot.com. jum’at: 13.13
http://www.kapuas.info/2014/10/politik-dalam-perspektif-islam.html. Jum’at: 13.22
http://members.tripod.com/abu_fatih/Politikislam.htm. Jum’at: 13.25
http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,6-id,50799-lang,id-c,taushiyah-t,Islam+dan+Politik-.phpx. 13.11
www.google.com. Jum’at: 13.40
www.kompasiana. Jum’at: 13.30


[1] Ahmad Syafi’I Ma’arif. 1985. Islam dan Masalah Kenegaraan. Jakarta. LP3ES.
[2] Q.S. An-nur:55.
[3] Ibid hal 1.
[4] Maulana Muhammad Ali, 1980. Islamologi (Dunia Islam). Jakarta. Ikhtiar Baru –Van Hoave.
[5] Istilah berarti suatu kesepakatan para ahli mengenai pengertian sesuatu setelah meninggalkan pengertian kebahasaan.
[6] W.J.S. Poerwadarminta. 1991. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta. Balai Pustaka. Cet.xll, hal 763
[7] Kuntowijaya. 1997. Identitas Politik Umat Islam. Bandung. Mizan. Cet.l, hal 27
[8] Munawir Sjadzali, op.cit, hal 1-2
[9] Muhammad al-Bahi.1985. pemikiran Islam dan perkembangannya, (terj). Jakarta. Risalah. Hal 17-23

Tidak ada komentar:

Posting Komentar